Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 September 2021 | 12:06 WIB
KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/9/2021).

Kapal yang dilengkapi dengan alat tangkap jenis trawl ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

"Aparat kami mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl, yaitu SLFA 5219," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Rabu (29/9/2021).

Ia mengatakan, kapal itu dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Total ada empat awak kapal yang diamankan.

Baca Juga: Amanda Manopo Nazar Bangun Masjid, Alasannya Mulia

Penangkapan ini menjadi fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran.

Saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," ujar Adin.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Kabupaten Pati Meningkat

Load More