SuaraSumut.id - Pria berinisial ARH (35) harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Samosir karena melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap LS nenek berusia 74 tahun.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) di rumah korban yang berada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Pelaku kita amankan saat akan melarikan diri. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas ke kedua kakinya," ujar AKP Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Pelaku ARH ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sebelum sempat kabur ke kampung asalnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di Pasar Ambarita.
Peristiwa itu terungkap, saat keluarga korban curiga, karena korban tak kunjung keluar dari rumah.
Lantaran curiga, keluarga korban pun membuka pintu rumah dan pintu kamar korban. Saat itu ditemukan korban telah meninggal dunia.
Seorang warga mengungkapkan, melihat pelaku berada di kediaman korban pada malam hari. Melihat hal tersebut, warga kemudian melaporkannya ke polisi.
"ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS. Tidak ada hubungan spesial antara korban dan pelaku" ujar AKP Suhartono.
Pada malam kejadian katanya, tepatnya Rabu (29/9/2021) pelaku datang ke rumah korban setelah minum tuak. Saat itu, korban sudah tidur dan pelaku menggedor kediaman korban.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Kondom Dalam Rahim Korban Pemerkosaan AR di Kutim
Setelah korban membukakan pintu, korban menyuruh pelaku tidur dan korban pun langsung masuk ke kamar.
Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Ia pun masuk ke kamar korban dengan memanjat dinding triplek lamar korban. Saat berada di dalam kamar, korban sempat terbangun. Takut aksinya ketahuan, pelaku membekap dan mencekik korban.
"Saat mengetahui korban meninggal, pelaku memperkosa jasad korban. Setelah itu keluar dari kamar korban dengan memanjat dinding," tambahnya.
Setelah itu, pelaku tidur menunggu pagi. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Saat alam pergi, pelaku sempat bertemu dengan tetangga korban.
Atas perbuatannya, pelaku ARH dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus