SuaraSumut.id - Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian Rp 40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Keempat penggugat diantaranya, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Adapun pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto atau Tergugat I, Ketua Mahkamah PDIP atau Tergugat II, DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon atau Tergugat III, dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan Tergugat IV.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," kata Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan, putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum. Mengingat para Penggugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut," tegas BMS Situmorang.
Diketahui, dalam perkara ini adapun petitum para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021, penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan, serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Bertemu Pihak Lawan Usai Mundur, Eks Pengacara Ayah Taqy Malik Bakal Dipolisikan
Para penggugat juga meminta, agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati
-
Lakso Anindito: Ketua IM57+ Institute yang Menyoal Etika Febri Diansyah dalam Membela Hasto
-
Sehari Jelang Sidang Perdana Hasto, Megawati Kumpulkan Para Anggota DPR Fraksi PDIP di Teuku Umar
-
Air Terjun Jambuara, Persona Air Terjun Setinggi 30 Meter di Simalungun
-
KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Pak Bhabin Kunjungi Sumut, Edukasi Tertib Berlalu Lintas dengan Sentuhan Humor
-
Effendi Simbolon Dialog Terbuka dengan Mahasiswa hingga Dosen UHN
-
Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap
-
Beri Kuliah Umum di Hadapan Mahasiswa USU, Jerry Hermawan Lo Fokus Pengembangan SDA Indonesia
-
Terekam CCTV, Pasangan Kekasih di Batu Bara Ditangkap Gegara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap