SuaraSumut.id - Seorang pria diduga pencuri jemuran tewas dianiaya sejumlah orang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang, yaitu HA (32), SU (32), RD (31), dan MR (24). Sedangkan korban belum teridentifikasi identitasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban ditemukan tewas di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa 11 Maret 2025.
Korban diduga mencuri jemuran pelaku SU hingga berujung diamuk warga. Usai tewas, korban dibiarkan teronggok di pinggir jalan.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menangkap pelaku SU.
Saat diinterogasi, SU mengaku memerkogi korban sedang mencuri jemuran miliknya.
"SU menangkap korban dan berteriak agar warga lain membantunya. Korban lalu dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak," katanya, Kamis (13/3/2025).
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HA, MR dan RD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu karena para pelaku merasa kesal di daerah tersebut sering terjadi kemalingan.
"Para pelaku menganiaya korban karena di tempat mereka sering kehilangan barang. Korban tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan," ujarnya.
Dirinya mengaku tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang turut serta menganiaya korban hingga tewas.
Bayu mengimbau keluarga yang mengenal korban agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya