SuaraSumut.id - Seorang pria diduga pencuri jemuran tewas dianiaya sejumlah orang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang, yaitu HA (32), SU (32), RD (31), dan MR (24). Sedangkan korban belum teridentifikasi identitasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban ditemukan tewas di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa 11 Maret 2025.
Korban diduga mencuri jemuran pelaku SU hingga berujung diamuk warga. Usai tewas, korban dibiarkan teronggok di pinggir jalan.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menangkap pelaku SU.
Saat diinterogasi, SU mengaku memerkogi korban sedang mencuri jemuran miliknya.
"SU menangkap korban dan berteriak agar warga lain membantunya. Korban lalu dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak," katanya, Kamis (13/3/2025).
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HA, MR dan RD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu karena para pelaku merasa kesal di daerah tersebut sering terjadi kemalingan.
"Para pelaku menganiaya korban karena di tempat mereka sering kehilangan barang. Korban tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan," ujarnya.
Dirinya mengaku tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang turut serta menganiaya korban hingga tewas.
Bayu mengimbau keluarga yang mengenal korban agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera