Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat menginterogasi pelaku. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (5/10/2021). Tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya tewas usai mendapat perawatan di RSU Djoelham Binjai.

Dua pelaku yang masih hidup berinisial AAP alias Agus (31) dan RBS alias Bayu (23). Sedangkan pelaku yang tewas berinisial BWP alias Lilik alias Golik.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit mobil yang diparkirkan di depan rumahnya.

Mendapat laporan itu, kara Ferio, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AAP dan RBS pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 160 Karung Daging Celeng

Saat itu, kedua pelaku yang mengendarai mobil masuk ke dalam parit. Warga yang curiga melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.

"Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap mobil menemukan tiga kunci T," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (7/10/2021).

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar keduanya melakukan pencurian mobil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menerima informasi bahwa BWP alias Golik berada di Langkat.

"Petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kanannya. Pelaku dibawa ke RSU Djoelham Binjai. Namun saat mendapat perawatan, pelaku meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara berulang di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.

Baca Juga: Kalender Provisional MotoGP 2022 Dirilis, Indonesia Tuan Rumah Seri Kedua

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengganti pelat kendaraan hasil curian. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari penadahnya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tukasnya.

Load More