Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]
Dari hasil pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan. Dua pengedar ganja jaringan JAS turut diringkus.
Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.
Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," katanya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron