SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, mencatat sejak Januari hingga September 2021 sebanyak 247 perkara perceraian. Sebanyak 210 kasus diantaranya gugatan cerai oleh istri terhadap suaminya.
"Untuk cerai talak yang dilakukan suami terhadap istri ada 37 kasus," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir, melansir Antara, Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan, penyebab terjadinya perceraian karena masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Selain itu, persoalan meninggalkan salah satu pihak.
Dirinya menjelaskan, perceraian yang terjadi lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga.
"Kalau faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya, yakni di bawah 10 persen," sebutnya.
Pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.
"Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka," tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Kebiasaan Buruk Pemicu Perceraian, Buang Jauh-jauh!
-
Mediasi Gagal, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Sepakat Lanjutkan Perceraian
-
Perjuangan Sukses Seorang Wanita Korban Perceraian dan Perselingkuhan
-
Kasus Perceraian di Jepara Meningkat, Gara-gara Gaji Istri Lebih Besar?
-
5 Fakta Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia