Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi perceraian [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, mencatat sejak Januari hingga September 2021 sebanyak 247 perkara perceraian. Sebanyak 210 kasus diantaranya gugatan cerai oleh istri terhadap suaminya.

"Untuk cerai talak yang dilakukan suami terhadap istri ada 37 kasus," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir, melansir Antara, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, penyebab terjadinya perceraian karena masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Selain itu, persoalan meninggalkan salah satu pihak.

Dirinya menjelaskan, perceraian yang terjadi lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga.

Baca Juga: Pria di Sumut Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap

"Kalau faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya, yakni di bawah 10 persen," sebutnya.

Pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

"Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka," tukasnya.

Load More