SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia pun mengajukan banding
Penasehat hukum terpidana Aipda Roni, Yudi Irsandi mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga dan terpidana.
"Keluarga meminta banding agar ada upaya hukum, sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (13/10/2021).
Yudi mengatakan, memori banding rencananya bakal disampaikan dalam pekan ini.
"Hari Kamis atau Jumat, karena tadi sudah kita buat surat bandingnya, tinggal tanda tangan Aipda Roni di Rutan," katanya.
Permohonan banding dilakukan untuk menempuh proses hukum yang lebih humanis, adil dan bijaksana. Ia mengaku, hukuman mati itu bukanlah solusi untuk menyelesaikan hukum pidana.
"Adanya relevansi dari pasal pasal yang harus di terapkan, karena secara humanis, hukuman mati itu tidak bisa di jadikan pelajaran," katanya.
Yudi menjelaskan, dalam teori hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hukuman mati ini melanggar hukum yang ada.
"Secara hak asasi manusia tentu saja itu melanggar HAM , melanggar sekali karena hukuman mati itu bukan solusi," tukasnya.
Baca Juga: Suporter Dapat Lampu Hijau, Kustini Ikut Tak Sabar Pengin Nonton Bola di Stadion
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Julita memaparkan, kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Karena terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Profil Wilfrida Soik, TKW Asal NTT yang Bebas Vonis Mati Kini Pulang
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga