Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia pun mengajukan banding

Penasehat hukum terpidana Aipda Roni, Yudi Irsandi mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga dan terpidana.

"Keluarga meminta banding agar ada upaya hukum, sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (13/10/2021).

Yudi mengatakan, memori banding rencananya bakal disampaikan dalam pekan ini.

Baca Juga: Suporter Dapat Lampu Hijau, Kustini Ikut Tak Sabar Pengin Nonton Bola di Stadion

"Hari Kamis atau Jumat, karena tadi sudah kita buat surat bandingnya, tinggal tanda tangan Aipda Roni di Rutan," katanya.

Permohonan banding dilakukan untuk menempuh proses hukum yang lebih humanis, adil dan bijaksana. Ia mengaku, hukuman mati itu bukanlah solusi untuk menyelesaikan hukum pidana.

"Adanya relevansi dari pasal pasal yang harus di terapkan, karena secara humanis, hukuman mati itu tidak bisa di jadikan pelajaran," katanya.

Yudi menjelaskan, dalam teori hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hukuman mati ini melanggar hukum yang ada.

"Secara hak asasi manusia tentu saja itu melanggar HAM , melanggar sekali karena hukuman mati itu bukan solusi," tukasnya.

Baca Juga: Polisi Batam Batalkan Transaksi Dua Kurir Narkoba Senilai Rp760 Juta

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Load More