SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia pun mengajukan banding
Penasehat hukum terpidana Aipda Roni, Yudi Irsandi mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga dan terpidana.
"Keluarga meminta banding agar ada upaya hukum, sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (13/10/2021).
Yudi mengatakan, memori banding rencananya bakal disampaikan dalam pekan ini.
"Hari Kamis atau Jumat, karena tadi sudah kita buat surat bandingnya, tinggal tanda tangan Aipda Roni di Rutan," katanya.
Permohonan banding dilakukan untuk menempuh proses hukum yang lebih humanis, adil dan bijaksana. Ia mengaku, hukuman mati itu bukanlah solusi untuk menyelesaikan hukum pidana.
"Adanya relevansi dari pasal pasal yang harus di terapkan, karena secara humanis, hukuman mati itu tidak bisa di jadikan pelajaran," katanya.
Yudi menjelaskan, dalam teori hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hukuman mati ini melanggar hukum yang ada.
"Secara hak asasi manusia tentu saja itu melanggar HAM , melanggar sekali karena hukuman mati itu bukan solusi," tukasnya.
Baca Juga: Suporter Dapat Lampu Hijau, Kustini Ikut Tak Sabar Pengin Nonton Bola di Stadion
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Julita memaparkan, kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Karena terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Profil Wilfrida Soik, TKW Asal NTT yang Bebas Vonis Mati Kini Pulang
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah