SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia pun mengajukan banding
Penasehat hukum terpidana Aipda Roni, Yudi Irsandi mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga dan terpidana.
"Keluarga meminta banding agar ada upaya hukum, sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (13/10/2021).
Yudi mengatakan, memori banding rencananya bakal disampaikan dalam pekan ini.
"Hari Kamis atau Jumat, karena tadi sudah kita buat surat bandingnya, tinggal tanda tangan Aipda Roni di Rutan," katanya.
Permohonan banding dilakukan untuk menempuh proses hukum yang lebih humanis, adil dan bijaksana. Ia mengaku, hukuman mati itu bukanlah solusi untuk menyelesaikan hukum pidana.
"Adanya relevansi dari pasal pasal yang harus di terapkan, karena secara humanis, hukuman mati itu tidak bisa di jadikan pelajaran," katanya.
Yudi menjelaskan, dalam teori hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hukuman mati ini melanggar hukum yang ada.
"Secara hak asasi manusia tentu saja itu melanggar HAM , melanggar sekali karena hukuman mati itu bukan solusi," tukasnya.
Baca Juga: Suporter Dapat Lampu Hijau, Kustini Ikut Tak Sabar Pengin Nonton Bola di Stadion
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Julita memaparkan, kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Karena terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Profil Wilfrida Soik, TKW Asal NTT yang Bebas Vonis Mati Kini Pulang
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja