SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah SRS (35) selaku ASN dan DAS (35) selaku karyawan Pegadaian.
Mereka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumut, terhadap jaminan agunan emas palsu periode 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi gadai jaminan fiktif sehingga merugikan negara Rp 2,3 M lebih. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2019 hingga Maret 2020.
"Dalam kurun Juli 2019 hingga Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi. Yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," katanya, Kamis (14/10/2021).
Keduanya secara bersama-sama mencairkan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai. Total pencairan penjaminan yang dilakukan Rp 2.394.468.800.
Tersangka DAS merupakan Kepala UPC Perdamaian. Ia menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut. Semua uang yang dicairkan diserahkan kepada suaminya.
"Uang pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.
DAS terlebih dahulu mendapatkan surat panggilan, pada Rabu (13/10/2021). Ia ditahan lebih awal sebagai tahanan kota. Dengan alasan, ia memiliki dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui.
Baca Juga: Resmi! Waskita Jalin Kerjasama Bareng Kontraktor Asal Turki
Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya. SRS memenuhi panggilan pada Kamis (14/10/2021). Ia pun langsung ditahan 20 hari ke depan.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
-
Mantan Kepala Desa di Lingga Ditahan, Korupsi Honor Guru dan Puskemas yang Tidak Dibayar
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Kerjasama Olahan Logam PT Aneka Tambang Dan PT Loco
-
Lurah Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar Gunakan Uang Untuk Foya-Foya dan Bangun Rumah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera