SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah SRS (35) selaku ASN dan DAS (35) selaku karyawan Pegadaian.
Mereka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumut, terhadap jaminan agunan emas palsu periode 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi gadai jaminan fiktif sehingga merugikan negara Rp 2,3 M lebih. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2019 hingga Maret 2020.
"Dalam kurun Juli 2019 hingga Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi. Yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," katanya, Kamis (14/10/2021).
Keduanya secara bersama-sama mencairkan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai. Total pencairan penjaminan yang dilakukan Rp 2.394.468.800.
Tersangka DAS merupakan Kepala UPC Perdamaian. Ia menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut. Semua uang yang dicairkan diserahkan kepada suaminya.
"Uang pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.
DAS terlebih dahulu mendapatkan surat panggilan, pada Rabu (13/10/2021). Ia ditahan lebih awal sebagai tahanan kota. Dengan alasan, ia memiliki dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui.
Baca Juga: Resmi! Waskita Jalin Kerjasama Bareng Kontraktor Asal Turki
Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya. SRS memenuhi panggilan pada Kamis (14/10/2021). Ia pun langsung ditahan 20 hari ke depan.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
-
Mantan Kepala Desa di Lingga Ditahan, Korupsi Honor Guru dan Puskemas yang Tidak Dibayar
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Kerjasama Olahan Logam PT Aneka Tambang Dan PT Loco
-
Lurah Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar Gunakan Uang Untuk Foya-Foya dan Bangun Rumah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap