SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah SRS (35) selaku ASN dan DAS (35) selaku karyawan Pegadaian.
Mereka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumut, terhadap jaminan agunan emas palsu periode 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi gadai jaminan fiktif sehingga merugikan negara Rp 2,3 M lebih. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2019 hingga Maret 2020.
"Dalam kurun Juli 2019 hingga Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi. Yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," katanya, Kamis (14/10/2021).
Keduanya secara bersama-sama mencairkan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai. Total pencairan penjaminan yang dilakukan Rp 2.394.468.800.
Tersangka DAS merupakan Kepala UPC Perdamaian. Ia menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut. Semua uang yang dicairkan diserahkan kepada suaminya.
"Uang pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.
DAS terlebih dahulu mendapatkan surat panggilan, pada Rabu (13/10/2021). Ia ditahan lebih awal sebagai tahanan kota. Dengan alasan, ia memiliki dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui.
Baca Juga: Resmi! Waskita Jalin Kerjasama Bareng Kontraktor Asal Turki
Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya. SRS memenuhi panggilan pada Kamis (14/10/2021). Ia pun langsung ditahan 20 hari ke depan.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
-
Mantan Kepala Desa di Lingga Ditahan, Korupsi Honor Guru dan Puskemas yang Tidak Dibayar
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Kerjasama Olahan Logam PT Aneka Tambang Dan PT Loco
-
Lurah Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar Gunakan Uang Untuk Foya-Foya dan Bangun Rumah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana