SuaraSumut.id - Seorang ayah pemerkosa anak kandung di Kabupaten Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara.
Terdakwa berinisial Y (37) memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
"Korban merupakan anak kandungnya. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue Romi Affandi, melansir Antara, Kamis (14/10/2021).
Ia mengaku, jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," katanya.
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda.
Berita Terkait
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Diperlihatkan Film Porno
-
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
-
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!
-
Imigrasi Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu