Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:04 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polda Sumut angkat bicara soal sejumlah kasus pinjaman online yang membuat resah. Kekinian petugas tengah menangani tujuh laporan dari masyarakat.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (16/10/2021).

"Ada tujuh laporan terkait pinjaman online dari Januari hingga Agustus. Saat ini masih dalam proses lidik oleh penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Hadi.

Dari Laporan itu, diketahui perusahaan pinjaman online mencari nasabah dengan mengirimkan SMS, pesan WhatsApp dan sebagainya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung PLN yang Bertele-tele soal Izin Investasi

Dalam pesan yang dikirimkan, kata Hadi, disematkan link agar masyarakat bisa mengakses dan menghubungi pihak perushaan pinjaman online.

"Dalam praktik penagihannya, debt collector melakukan intimidasi, share foto masyarakat atau korban dan sebagainya," katanya.

Untuk menangani laporan terkait pinjaman online, kata Hadi, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Harus berkoorsinasi dengan banyak pihak, jadi butuh waktu. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui mana yang ilegal," pungkasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Ridho DA Segera Menikah, Warganet Salfok Bagian Ini di Undangan Pernikahannya

Load More