SuaraSumut.id - Pemerintah memastikan akan menghukum setiap orang yang melanggar proses kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19, termasuk selebgram Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. "Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Jhonny, dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2021).
Menurutnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 telah mengatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Di antaranya, terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi. Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," ucapnya.
Jhonny menegaskan sanksi bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tuturnya.
Sementara, kepolisian akan memanggil selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa, polisi juga akan memanggil manager dan pacar sang selebgram, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer.
"Jadi ada Rachel Vennya, Salim dan Maulida (diperiksa). Tapi surat panggilannya kepada Rachel Vennya saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina, Pemerintah Janji Jatuhkan Sanksi Tegas
Rachel dan dua orang lainnya akan diperiksa pada Kamis (21/10). Semula, polisi akan memeriksa Rachel pada Rabu (20/10), namun diundur karena hari libur.
Rencananya, Senin (18/10) pekan depan, surat undangan akan dilayangkan kepada sang selebgram. Dalam hal ini, polisi akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Senin kami layangkan surat undangan. Akan kami selidiki, kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota TNI berinisial FS resmi dinonaktifkan dari penugasannya di Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, FS dinonaktifkan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Dinonaktifkan dari penugasan di satgas bandara, karena masih dalam pemeriksaan internal satgas Covid-19," kata Herwin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana