SuaraSumut.id - Pemerintah memastikan akan menghukum setiap orang yang melanggar proses kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19, termasuk selebgram Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. "Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Jhonny, dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2021).
Menurutnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 telah mengatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Di antaranya, terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi. Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," ucapnya.
Jhonny menegaskan sanksi bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tuturnya.
Sementara, kepolisian akan memanggil selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa, polisi juga akan memanggil manager dan pacar sang selebgram, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer.
"Jadi ada Rachel Vennya, Salim dan Maulida (diperiksa). Tapi surat panggilannya kepada Rachel Vennya saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina, Pemerintah Janji Jatuhkan Sanksi Tegas
Rachel dan dua orang lainnya akan diperiksa pada Kamis (21/10). Semula, polisi akan memeriksa Rachel pada Rabu (20/10), namun diundur karena hari libur.
Rencananya, Senin (18/10) pekan depan, surat undangan akan dilayangkan kepada sang selebgram. Dalam hal ini, polisi akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Senin kami layangkan surat undangan. Akan kami selidiki, kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota TNI berinisial FS resmi dinonaktifkan dari penugasannya di Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, FS dinonaktifkan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Dinonaktifkan dari penugasan di satgas bandara, karena masih dalam pemeriksaan internal satgas Covid-19," kata Herwin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg
-
Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan