Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online

Load More