SuaraSumut.id - Kasus intimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada jurnalis Suara.com, Ahmad Amri disebut berakhir damai.
Namun demikian, hal itu dibantah oleh Ahmad Amri. Pasalnya, ia merasa tidak pernah mengucapkan kata damai tersebut. Narasi yang dibangun Kejati Lampung hanyalah klaim sepihak.
Amri mengaku, jabat tangan antara ia dengan jaksa Anton pada konferensi pers, Jumat (22/10/2021) karena ia sebagai manusia memaafkan perbuatan oknum tersebut.
"Sebagai manusia saya harus memaafkan tapi bukan berarti berdamai. Saya tidak pernah ucap damai dalam masalah intimidasi," katanya.
Sementara itu, Redaksi Suara.com menyebut, pernyataan damai itu adalah klaim sepihak Kajati Lampung.
Pihak Redaksi Suara.com mengecam intimidasi terhadap jurnalisnya saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Selain itu, Redaksi Suara.com dengan tegas mendukung sikap Ahmad Amri yang tak mau berdamai dengan Jaksa Anton.
Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel soal dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).
Pada Press Conference tersebut, Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Baca Juga: Diet Ria Ricis 2 Tahun Gagal Gara-Gara Teuku Ryan
Ahmad Amri mengaku, pada konprensi pers ia sempat berdebat dengan jaksa Anton mengenai tindakan intimidasi.
Jaksa Anton yang diberi kesempatan bicara membantah mengintimidasi Amri. Dirinya mengaku tidak pernah mengeluarkan ancaman menggunakan UU ITE terhadap Amri. Anton juga mengaku tidak pernah bicara mengenai mencari Amri bersama dua orang.
Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah Amri. Ia mengaku mendengar jelas perkataan jaksa Anton yang mengancam dirinya menggunakan UU ITE dan mencari dirinya bersama dua orang.
Bahkan pada forum itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana memojokkan Amri dengan menuding Amri telah menjudge jaksa Anton menerima uang melalui pesan singkat konfirmasi yang dikirim Amri ke Kasi Penkum. Alasan Kasi Penkum dalam pesan singkat permohonan konfirmasi Amri menyebut nama jaksa Anton.
Amri kembali memberi bantahan. Diirnya mengaku, pesan singkat yang dikirim ke Kasi Penkum adalah permohonan konfirmasi adanya dugaan penerimaan uang jaksa Anton.
"Jika saya tidak tulis namanya atau hanya inisial nanti Kasi Penkum tanya siapa jaksa yang dimaksud. Makanya saya tulis namanya supaya jelas dan itu sebagai konfirmasi," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar