SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris KPU Sergai bernisial DES selaku pengguna kuasa anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya, yaitu Kasubag Umum CMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan mengatakan, penetapan tersangka bedasarkan pemeriksaan dan hasil audit kerugian negara Rp 1,2 miliar.
"Masing-masing tersangka memiliki peranan tersendiri dalam melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (27/10/2021).
Dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp. 36,5 miliar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp 199 juta.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas II-B Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Potensi Korupsi Muatan di Pelabuhan Feri Penajam, Kejati Kaltim Didesak untuk Selidiki
-
14 Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Lumajang Diperiksa KPK
-
Kebangetan! Mantan Kades dan Anaknya Korupsi Dana Desa di Pandeglang Hingga Rp418 Juta
-
Survei: Anak Muda Indonesia Paling Khawatir Soal Korupsi Dan Kerusakan Lingkungan
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pandeglang dan Anaknya Jadi Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas