SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris KPU Sergai bernisial DES selaku pengguna kuasa anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya, yaitu Kasubag Umum CMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan mengatakan, penetapan tersangka bedasarkan pemeriksaan dan hasil audit kerugian negara Rp 1,2 miliar.
"Masing-masing tersangka memiliki peranan tersendiri dalam melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (27/10/2021).
Dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp. 36,5 miliar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp 199 juta.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas II-B Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Potensi Korupsi Muatan di Pelabuhan Feri Penajam, Kejati Kaltim Didesak untuk Selidiki
-
14 Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Lumajang Diperiksa KPK
-
Kebangetan! Mantan Kades dan Anaknya Korupsi Dana Desa di Pandeglang Hingga Rp418 Juta
-
Survei: Anak Muda Indonesia Paling Khawatir Soal Korupsi Dan Kerusakan Lingkungan
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pandeglang dan Anaknya Jadi Tersangka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak