Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti aturan yang mewajibkan hasil tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat. Hal itu dinilai tidak adil karena kru pesawat boleh hanya dengan tes rapid antigen.

"Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).

Abyadi mengatakan, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.

Namun demikian, ketentuan tersebut dinilai kurang tepat. Pasalnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Apalagi, kata Abyadi, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

"Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya.

Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas Covid-19 antara kru pesawat dengan penumpang.

Baca Juga: Nggak Kalah Seru! Ini 3 Museum di Jawa Barat yang Bisa Dikunjungi secara Virtual

Load More