SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti aturan yang mewajibkan hasil tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat. Hal itu dinilai tidak adil karena kru pesawat boleh hanya dengan tes rapid antigen.
"Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Abyadi mengatakan, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.
"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.
Namun demikian, ketentuan tersebut dinilai kurang tepat. Pasalnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Apalagi, kata Abyadi, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.
"Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya.
Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas Covid-19 antara kru pesawat dengan penumpang.
Berita Terkait
-
Cok Ace Wanti-wanti Jangan Ada Oknum yang Sengaja Naikkan Lagi Tarif PCR di Bali
-
Harga Tes PCR Turun, Gibran: Lapor ke Saya Jika Temukan Ada yang Mahal!
-
Biaya Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga Pontianak Bandingkan dengan Kebijakan 6 Bulan Lalu
-
Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
-
Promo Tes Covid-19 Garuda Indonesia: Antigen Rp45 Ribu, PCR Rp260 Ribu
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika