SuaraSumut.id - Seorang remaja wanita di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, inisial UM (19) diduga diperkosa dan diperas oleh Fi (27).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, peristiwa terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengantarkan makanan ke tempat kerjanya.
Sesampainya di lokasi kejadian, kata Riza, korban dicekoki minuman yang telah diberikan obat tidur. Korban yang meminum lalu tidak sadarkan diri.
"Pelaku lalu menjalankan aksi bejatnya sembari merekam dengan kamera telepon genggam miliknya," katanya, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Korban mulai sadar setelah dua jam kemudian. Pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang. Setelah korban pulang, pelaku melihat hasil video yang direkamnya.
"Pelaku kemudian memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengancam jika tidak diberi uang akan menyebarkan video itu," katanya.
Ia menjelaskan, korban lalu memenuhi permintaan korban dengan memberikan sejumlah uang sebanyak dua kali.
"Korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan total Rp 3,3 juta. Pelaku juga meminta telepon genggam milik korban saat sudah tidak sanggup memenuhi permintaannya," katanya.
Pelaku juga meminta korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa melayani tersangka sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
"Tak terima atas perlakuan dan ancaman pelaku, korban akhirnya menceritakan kepada kakaknya dan kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara," jelasnya.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya