SuaraSumut.id - Polisi menangkap pemuda berinisial SY (32) yang diduga menyetubuhi remaja putri berusia 17 tahun dengan modus janji menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, kasus ini terbongkar saat ibu korban bersama masyarakat mencari putrinya. Saat itu mereka terkejut korban sedang diperkosa di ladang coklat dekat rumahnya.
"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani pelaku karena terbujuk rayuan akan dinikahi. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Noca mengatakan, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Pelaku menyeetubuhi korban sebanyak 10 kali. Ia dijanjikan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang Rp 10 juta," katanya.
Kejadian berawal saat pelaku meminta korban menemuinya di ladang cokelat. Setibanya di sana korban ditarik dan dipaksa berhubungan suami istri.
Korban sempat menolak, tapi diancam pelaku akan memberitahukan kepada keluarganya bahwa sudah melakukan hubungan badan dan akan membuat malu keluarga korban.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hans Koromath Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Anak Dipindahkan ke Makassar
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Parigi Sering Menangis Histeris
-
Terungkap, Ayah Tiri yang Hamili Anaknya Melakukan Pemerkosaan hingga 10 Kali
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang