SuaraSumut.id - Burononan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 ditangkap. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Ia menjelaskan, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan, kata Emilwan, terpidana sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jaga Kebersihan Mulut dan Saluran Pernapasan, Ini Cara yang Disarankan Dokter
Berita Terkait
-
Buron Setahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Solok Diciduk di Jawa Timur
-
Satu Pelaku Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil di Lumintang Denpasar Buron
-
Polda Metro Jaya Ringkus 8 Jambret Spesialis Pesepeda, Satu Buron
-
Agus Mulyana, Buron Korupsi Listrik Bandara Hang Nadim Ditangkap di Jakarta
-
Buron 8 Tahun, Eks Dosen yang Maling Dana Rehabilitasi Gempa Bantul Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit