SuaraSumut.id - Burononan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 ditangkap. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Ia menjelaskan, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan, kata Emilwan, terpidana sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jaga Kebersihan Mulut dan Saluran Pernapasan, Ini Cara yang Disarankan Dokter
Berita Terkait
-
Buron Setahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Solok Diciduk di Jawa Timur
-
Satu Pelaku Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil di Lumintang Denpasar Buron
-
Polda Metro Jaya Ringkus 8 Jambret Spesialis Pesepeda, Satu Buron
-
Agus Mulyana, Buron Korupsi Listrik Bandara Hang Nadim Ditangkap di Jakarta
-
Buron 8 Tahun, Eks Dosen yang Maling Dana Rehabilitasi Gempa Bantul Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Girban Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
Mau Beli Mobil Bekas Murah 3 Baris? Ini 4 Pilihan Paling Masuk Akal
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026