SuaraSumut.id - Burononan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 ditangkap. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Ia menjelaskan, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan, kata Emilwan, terpidana sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jaga Kebersihan Mulut dan Saluran Pernapasan, Ini Cara yang Disarankan Dokter
Berita Terkait
-
Buron Setahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Solok Diciduk di Jawa Timur
-
Satu Pelaku Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil di Lumintang Denpasar Buron
-
Polda Metro Jaya Ringkus 8 Jambret Spesialis Pesepeda, Satu Buron
-
Agus Mulyana, Buron Korupsi Listrik Bandara Hang Nadim Ditangkap di Jakarta
-
Buron 8 Tahun, Eks Dosen yang Maling Dana Rehabilitasi Gempa Bantul Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli