Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Pemprov Sumut agar transparan soal data jumlah vaksin Covid-19. Pasalnya, Pemkot Medan kesulitan untuk mengakses data tersebut.

"Informasi vaksinasi dari provinsi melalui dinas kesehatan kadang jumlahnya kami gak tau masuk ke provinsi," kata Bobby, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).

Bobby curiga ada sesuatu yang ditutupi Dinas Kesehatan Sumut. Apalagi, kata Bobby, tidak ada pemberitahuan terkait jumlah dosis yang diterima.

"Medan itu dapat berapa dan kota lainnya dapat berapa kami informasinya tidak dapat, terakhir Medan masuk PPKM Level 4" jelasnya.

Baca Juga: Kisi-kisi CPNS 2021: Simak 9 Materi Tes dan Syaratnya

Sementara itu, Pemprov Sumut menargetkan vaksinasi Covid-19 bisa mencapai angka 70 persen pada akhir tahun 2021.

"Target kita akhir Desember 2021 itu harus 70 persen," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Edy merinci, capaian vaksinasi di Sumut hingga saat ini untuk dosis pertama berada di angka 44,95 persen, sedangkan untuk dosis kedua 26,91 persen.

"Untuk akhir bulan ini harus sudah 50 persen capaian vaksinasi," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut,vaksinasi akan diprioritaskan kepada kabupaten/kota di Sumut dengan persentase capaian yang masih rendah.

"Perlu adanya percepatan vaksinasi khusus untuk kabupaten dan kota yang capaian vaksinnya berada dibawah angka 40 persen," ujarnya.

Upaya lainnya untuk mempercepat vaksinasi COVID-19, kata dia, adalah dengan melaksanakan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) atau sistem jemput bola.

Dengan metode dari rumah ke rumah, masyarakat hanya perlu menunggu vaksinator datang ke rumah untuk memberikan vaksin.

Meski demikian, ia berharap kesadaran masyarakat lebih tinggi akan pentingnya vaksinasi guna terhindar dari penularan Covid-19.

Edy mengimbau dan mendorong semua pihak, elemen masyarakat untuk terlibat menyosialisasikan vaksinasi kepada masyarakat.

Baca Juga: MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham

Load More