SuaraSumut.id - Apes bagi pria berinisial MH (22), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Ia ditangkap saat menunjukkan diduga pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis mengatakan, awalnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
MH lalu mengarahkan petugas yang menyamar datang ke rumahnya. Setelah tiba, kata Ully, pelaku langsung menunjukkan satu butir diduga narkoba jenis pil ekstasi.
"Saat pelaku menunjukkan narkoba petugas langsung melakukan penangkapan," katanya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat.
"Petugas menemukan satu bungkus plastik besar diduga sabu di dalam lemari pakaian dan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku," ujarnya.
Irwansyah mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat 17,69 gram, 205 butir pil ekstasi, dan timbangan elektrik.
Kekinian pelaku dan barang bukti berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Rombak Jajaran Direksi MIND ID, Begini Alasan Menteri BUMN Erick Thohir
Berita Terkait
-
Lima Kapanewon di Bantul Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
-
Fakta Baru Kasus Pesta Narkoba Polisi Surabaya, Mahasiswi Cantik Ini Diboking Rp 11 Juta
-
Dipenjara Kasus Narkoba, Aryan Khan Bebas dengan Jaminan
-
Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
-
Polisi Laos Sita 55 Juta Pil Narkoba dan 1,5 Ton Sabu, Rekor Tangkapan di Asia
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil