Suhardiman
Selasa, 02 November 2021 | 14:08 WIB
Ilustrasi bentrokan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Dua kelompok disebut terlibat bentrok di Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Senin (1/11/2021). Akibatnya, beberapa orang dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Informasi dihimpun, peristiwa terjadi saat beberapa tukang hendak melakukan pemagaran di tanah yang disebut memiliki SHM dan IMB yang sah serta pembayaran PBB lunas.

Saat di lokasi para tukang dihadang, diancam dan diserang dengan batu dan kayu. Akibatnya, lima orang tukang yang sedang bekerja terluka akibat diserang dan dihujani batu oleh puluhan diduga preman.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra. [Ist]

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk kepentingan pribadi.

"Saya minta tidak ada orang yang coba-coba memanfaatkan ormas, baik untuk kepentingan pribadi apalagi melakukan tindakan pidana," katanya, Selasa (2/11/2021).

Panca menjelaskan, bentrokan yang terjadi dilatarbelakangi konflik lahan berujung saling serang antar kelompok menggunakan batu dan kayu. Kasus itu akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti serta menangkap para pelaku.

"Itu terkait tanah. Itu kasus terkait tanah teman-teman sekalian. Saya minta ini kepada masyarakat (tidak memanfaatkan ormas) dan saya minta dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

Kronologi kejadian

Sementara itu, kuasa pemilik tanah Efin Romulo Naibaho menjelaskan, insiden terjadi pada Jumat (29/10/2021). Penyerangan terjadi saat para pekerja menurunkan material bangunan di lokasi tanah yang diklaim sekelompok orang.

Baca Juga: Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila

"Saat kita mau menurunkan bahan-bahan bangunan, tiba-tiba sekelompok orang datang dan menyerang kami, sehingga terhambat kami mau mengerjakan pemagaran. Saat sedang menurunkan barang-barang, satu orang anggota kami dikeroyok," katanya.

Penyerangan kembali diterima para pekerja saat hendak melakukan pemagaran pada Senin (1/11/2021). Sekelompok orang kembali mengintimidasi para pekerja dengan membawa rotan sepanjang satu meter yang telah di pasangi paku.

"Awalnya para pekerja yang akan memasang pagar beton itu tidak melawan, namun beberapa mencoba membela diri. Situasi saat itu bisa terkendali, para komplotan itu pergi. Tapi tidak berapa lama, kami dihujani lemparan batu hampir setengah jam kami terus dilempari batu," ujarnya.

Efin mengungkapkan, setelah mendapat penyerangan pada hari pertama, pihaknya bersama para korban mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan polisi atas penyerangan tersebut.

Efin menjelaskan, sekelompok orang yang mengklaim tanah yang telah dikuasakan kepadanya itu tidak benar. Pasalnya, tanah tersebut telah bersertifikat (SHM) nomor 1938 atas nama Manaris Bungaran Manurung dan SHM nomor 1915 atas nama Edi Dohar Hutabarat.

Tanah dengan luas 137.373 meter persegi di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan, itu sudah memiliki IMB dari Pemerintah Kota Medan.

Load More