SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satunya yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.
Pada aturan terbaru itu, pemerintah menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin Covid-19 untuk perjalanan menggunakan pesawat domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Tentunya, aturan terbaru ini memudahkan masyarakat yang telah divaksin dosis lengkap untuk berpergian lewat penerbangan. Masyarakat kini, tak perlu merogoh kocek dalam.
Humas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Yuliana Balqis mengatakan, peraturan itu masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.
"Kami masih menunggu surat edaran terkait kebijakan penggunaan rapid test keseluruh tujuan," katanya, Selasa (2/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam aturan penerbangan sesuai dengan surat edaran sebelumnya, penumpang tujuan Jawa dan Bali harus melampirkan surat negatif Covid-19 lewat tes PCR.
"Di luar (penerbangan Jawa-Bali) itu bisa antigen. Kita tunggu saja surat edarannya (yang terbaru) mudah-mudaan keluar hari ini," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: SBY Dikabarkan Terkena Panyakit Kanker, Yoyok Sukawi: Beliau Tetap Menjalankan Aktifitas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja