SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satunya yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.
Pada aturan terbaru itu, pemerintah menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin Covid-19 untuk perjalanan menggunakan pesawat domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Tentunya, aturan terbaru ini memudahkan masyarakat yang telah divaksin dosis lengkap untuk berpergian lewat penerbangan. Masyarakat kini, tak perlu merogoh kocek dalam.
Humas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Yuliana Balqis mengatakan, peraturan itu masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.
"Kami masih menunggu surat edaran terkait kebijakan penggunaan rapid test keseluruh tujuan," katanya, Selasa (2/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam aturan penerbangan sesuai dengan surat edaran sebelumnya, penumpang tujuan Jawa dan Bali harus melampirkan surat negatif Covid-19 lewat tes PCR.
"Di luar (penerbangan Jawa-Bali) itu bisa antigen. Kita tunggu saja surat edarannya (yang terbaru) mudah-mudaan keluar hari ini," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: SBY Dikabarkan Terkena Panyakit Kanker, Yoyok Sukawi: Beliau Tetap Menjalankan Aktifitas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera