SuaraSumut.id - Sebanyak dua dari delapan tenaga Kerja Asing (TKA) di pertambangan bijih besi di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak menggunakan izin tenaga asing (IMTA).
"Dua TKA bernama Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA)," kata Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmat Sumedi, melansir Antara, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, hal itu diketahui setelah tim DPMPTSP dan Nakertrans Abdya turun ke lokasi tambang untuk mendata dan melihat dokumen para TKA tersebut.
"Saya bersama tim sudah turun ke lokasi pertambangan bijih besi yang diproduksi oleh PT SMD di Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot itu," katanya.
Dirinya mengaku sudah melihat secara langsung dokumen yang dimiliki ke delapan TKA asal China tersebut.
"Bisa atau tidaknya mereka bekerja itu kewenangan dari pihak imigrasi. Tapi, mereka ada memperlihatkan bahwa dokumen perpanjangan ITK ke 3 dua TKA itu, sudah diajukan," katanya.
Pihak PT SMD sempat meminta maaf terkait belum melaporkan ke Pemkab dan dinas terkait persoalan memakai TKA di lokasi pertambangan itu.
"Pihak imigrasi sudah meminta mereka agar memberikan tembusan itu kepada kita, namun belum dilakukan,” katanya.
Rahmad juga sudah meminta kepada pihak manajemen segera melengkapi dan menyerahkan sejumlah dokumen tenaga kerja kepada pihaknya.
Baca Juga: 4 Sikap Cewek yang Disukai Cowok, Mana Saja yang Kamu Miliki?
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat: Penerapan PPKM Kontroversial, Masih Ada Tenaga Kerja Asing Masuk
-
Sindiran Telak PKS ke Pemerintah: PPKM Diperpanjang, Tenaga Kerja Asing Terus Datang
-
Yasonna Laoly : Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
-
Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
-
Menkumham Yasonna: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Danki Yonzipur di Aceh Meninggal Kecelakaan Usai Bangun Jembatan Bailey
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera