Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 November 2021 | 12:59 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan surat edaran disebut masyarakat yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap dapat melampirkan bukti negatif Covid-19 lewat tes antigen.

Aturan tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.

Humas AP II Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi) mengatakan, sesuai surat edaran maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan.

Baca Juga: DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Calon penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.

"Sampelnya (tes antigen) diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (3/11/2021).

Sementara untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis I, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR.

"Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," kata Ovi.

Semntara itu, untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Masa Pensiun KSAD Lebih Cepat, Ini Alasan Kenapa Jokowi Pilih Andika jadi Calon Panglima?

"Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," ujarnya.

Guna memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, kata Ovi, tersedia dua layanan tes Covid-1.

"Di Bandara Kualanamu yang tersedia di lantai Mezzanine dan area parkiran A dengan tarif PCR Rp 300 ribu dan Antigen Rp 85 ribu," jelasnya.

Ia mengaku, Bandara Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.

"Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More