SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan surat edaran disebut masyarakat yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap dapat melampirkan bukti negatif Covid-19 lewat tes antigen.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.
Humas AP II Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi) mengatakan, sesuai surat edaran maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
Calon penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
"Sampelnya (tes antigen) diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (3/11/2021).
Sementara untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis I, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR.
"Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," kata Ovi.
Semntara itu, untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
"Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
Guna memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, kata Ovi, tersedia dua layanan tes Covid-1.
"Di Bandara Kualanamu yang tersedia di lantai Mezzanine dan area parkiran A dengan tarif PCR Rp 300 ribu dan Antigen Rp 85 ribu," jelasnya.
Ia mengaku, Bandara Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.
"Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
-
Keputusan Pemerintah Soal Syarat Perjalanan Udara, Menko PMK: Cukup Tes Antigen
-
Peraturan Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
-
PPDN di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Untuk Naik Pesawat Terbang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak