SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan surat edaran disebut masyarakat yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap dapat melampirkan bukti negatif Covid-19 lewat tes antigen.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.
Humas AP II Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi) mengatakan, sesuai surat edaran maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
Calon penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
"Sampelnya (tes antigen) diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (3/11/2021).
Sementara untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis I, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR.
"Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," kata Ovi.
Semntara itu, untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
"Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
Guna memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, kata Ovi, tersedia dua layanan tes Covid-1.
"Di Bandara Kualanamu yang tersedia di lantai Mezzanine dan area parkiran A dengan tarif PCR Rp 300 ribu dan Antigen Rp 85 ribu," jelasnya.
Ia mengaku, Bandara Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.
"Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
-
Keputusan Pemerintah Soal Syarat Perjalanan Udara, Menko PMK: Cukup Tes Antigen
-
Peraturan Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
-
PPDN di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Untuk Naik Pesawat Terbang
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut