Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 13:29 WIB
BNNP Sumut bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan barang bukti ekstasi. [Suara.com/M.Aribowo]

5 ribu ekstasi dipasok napi Lapas

Toga juga menjelaskan mengenai pengungkapan 5 ribu pil ekstasi di kafe di Marelan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menangkap lima pelaku berinisial MF alias Agam, AZ, DP, MT dan MJK.

"Dari hasil penyelidikan kita mengamankan para pelaku di lokasi dan di perumahan. Dari penggeledahan kami temukan 5 ribu, kami amankan dan kami bawa ke kantor," ungkapnya.

Ia mengaku, ribuan butir ekstasi ini akan diedarkan di Medan. Barang haram ini sendiri terindikasi dipasok dari Lapas di Sumut.

"Kami sedang melakukan pendalaman pemilik atau bandar, ada terindikasi narapidana. Ada satu lagi DPO, orang suruhan bandarnya, sedang kami lakukan pencarian," jelasnya.

"Pengakuan mereka selama ini main sabu sudah 10 kali, tapi ini ekstasi yang pertama," sambungnya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ancaman hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Lirik Lagu Kopi Dangdut Fahmi Shahab, Mainkan Sambil Berdendang

Load More