Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 18:06 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa [Suara.com/Muhlis]

"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.

"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris

Load More