SuaraSumut.id - Seorang pria bertatot ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga rumahnya. Pria itu berinisial MS (43) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya warga yang menanam ganja di belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Senin 8 November 2021.
"Petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan disembunyikan dibelakang rumahnya," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).
MS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Temuan Setengah Hektare Ladang Ganja Di Hutan Adat Kerinci
-
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi
-
1,5 Ha Ladang Ganja Ditemukan di Bukit Barisan, Pelaku Jual ke Bengkulu
-
Ladang Ganja Ditemukan di Empat Lawang, Seorang Penjaga Kebun Ditangkap
-
Tangkap Dua Residivis Narkoba, Polres Bukittinggi Sita 9,5 Kilogram Ganja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional