SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Kedua tersangka berinisial BB mantan Kepala sekolah SMP Negeri pailawang, dan TK pelaksana pekerjaan.
"Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan, penyidik Tipikor Polres Alor yang melakukan penyelidikan kasus itu menemukan sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya.
Baca Juga: Xiaomi Indonesia Tebar Promo di Harbolnas 11.11
Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 38 saksi dan 4 saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, Politeknik negeri Kupang, BPKP dan LKPP.
"Dari hasil penanganan dan keterangan saksi-saksi maka petugas menetapkan dua orang tersangka. Penetapan kedua tersangka ini karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000," katanya.
Perbuatan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu September 2018 hingga 2019. Saat itu, proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai.
"Pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut," katanya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: Rekomendasi Kafe di Malang, Tawarkan Suasana Unik dan Tak Terlupakan
"Ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun," katanya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun kedua belum ditahan pihak kepolisian.
"Tersangka belum ditahan baru penetapan, masih proses sidik," tukasnya.
Berita Terkait
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
Tegaskan Siap Hadir Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Ungkit Kejanggalan dan Intimidasi Penyidik
-
Skandal Meja Kursi; Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terima Fee 10 Persen
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online