SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke PN Medan. Pasalnya, Kiki dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Melansir Antara, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan tersebut, DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumuttidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Resep Sambal Tomat Paling Mudah, Praktis Banget Bisa Awet 3 Hari
Saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya.
Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.
Gugatan itu telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.
Baca Juga: Saran Dokter Reisa Agar Indonesia Tak Alami Gelombang Ketiga Covid-19
Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12-4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas