SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke PN Medan. Pasalnya, Kiki dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Melansir Antara, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan tersebut, DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumuttidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya.
Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.
Gugatan itu telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.
Baca Juga: Resep Sambal Tomat Paling Mudah, Praktis Banget Bisa Awet 3 Hari
Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12-4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak