SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke PN Medan. Pasalnya, Kiki dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Melansir Antara, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan tersebut, DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumuttidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Resep Sambal Tomat Paling Mudah, Praktis Banget Bisa Awet 3 Hari
Saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya.
Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.
Gugatan itu telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.
Baca Juga: Saran Dokter Reisa Agar Indonesia Tak Alami Gelombang Ketiga Covid-19
Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12-4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025