Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 10 November 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Load More