SuaraSumut.id - Dua orang siswa di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, dipaksa turun kelas. Pasalnya, orangtua siswa itu tak memilih suami kepala sekolah menjadi kepala desa setempat.
Dua orang siswa yang dipaksa turun kelas berinisial R (12) dan W (10). Keduanya siswa kelas VI dan IV salah satu sekolah di Kecamatan Parmonangan.
"R dan W mengalami intimidasi hingga dipaksa turun kelas diduga hanya karena kedua orangtuanya tidak ingin memilih suami sang kepala sekolah di Pilkades mendatang. Tadinya R sudah duduk dibangku kelas VI harus rela duduk di kelas II, demikian juga W dari kelas IV ke kelas II," kata Roder Nababan, Direktur LBH Sekolah Jakarta, melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Keduanya juga kerap mengalami intimidasi dari sang Kasek berinisial JS hingga menerima ancaman untuk pindah sekolah setelah ayah R dan W diketahui mendukung calon kepala desa lain.
"Kebetulan, selain sebagai Kasek, si oknum juga menjadi pelaksana tugas kepala desa. Mungkin dia kesal saat mengetahui jika suaminya yang nyalon jadi kepala desa tidak didukung orangtua muridnya," katanya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Unit I Polda Sumatera Utara atas tindak pidana pengancaman terhadap anak sesuai Undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Harapan kita, persoalan ini segera diatensi aparat hukum demi keadilan. Sebab, menurut penuturan korban dan keluarganya, kedua anak ini telah mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban penyalahgunaan jabatan sang Kasek hingga harus rela duduk di bangku kelas II selama satu bulan seminggu terakhir," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit mengatakan, perihal peristiwa ini sudah disikapi pihaknya dengan menghadirkan langsung oknum kepala sekolah tersebut.
"Dalam keterangannya, kepala sekolah membantah hal itu. Ledua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya," katanya.
Baca Juga: AirNav Indonesia Didorong Jadi Penyedia Layanan Navigasi Level Internasional
Seorang kepala sekolah juga tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut, apalagi menurun kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II atau dari kelas IV menjadi kelas II.
"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Terkait status Kasek JS sebagai jajarannya yang juga menjabat selaku Plt Kepala Desa, kata Bontor, hal tersebut memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
"Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sampling Acak PTM di Kulon Progo, 61 Siswa Positif Covid-19 dan 12 Sekolah Tutup Sementara
-
61 Siswa Terpapar Covid-19, Gugus Tugas Kulon Progo Pastikan Bukan Klaster Sekolah
-
Siswa SMK di Sidoarjo Pungut Sampah Demi Biaya Sekolah
-
Kasus Covid-19 di Sekolah Kulon Progo Masih Bertambah, Terbaru 42 Siswa Dinyatakan Positif
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas