SuaraSumut.id - Sekda Tanjung Balai, Yusmada didakwa menyuap Wali Kota M Syahrial Rp 100 juta untuk bisa mendapatkan jabatannya.
Demikian dikatakan JPU KPK Siswandono saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021). Dalam dakwaan itu, Syahrial disebut yang berinisiatif meminta sejumlah uang kepada Yusmada.
"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjung Balai dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Syahrial, kemudian disepakati Rp 200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," katanya.
Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjung Balai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjung Balai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.
Yusmada akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dirinya mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
"Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih t..erdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," katanya.
Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati. Pada 6 September 2019, terdakwa pun menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang.
Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.
"Saat bertemu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," katanya.
Baca Juga: Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang itu diberikan kepada ajudannya Ihsan Prawira. yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Balai.
Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang itu ditambah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Rp 109.000.000.
"Pada 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjung Balai terdakwa dilantik sebagai Sekda," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Akan Bongkar Aliran Suap ke BPK Perwakilan Sulsel
-
Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado
-
Bupati Banyumas Nyatakan Takut Kena OTT KPK, Saran Novel: Jangan Terima Suap
-
Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
-
Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami