SuaraSumut.id - Sekda Tanjung Balai, Yusmada didakwa menyuap Wali Kota M Syahrial Rp 100 juta untuk bisa mendapatkan jabatannya.
Demikian dikatakan JPU KPK Siswandono saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021). Dalam dakwaan itu, Syahrial disebut yang berinisiatif meminta sejumlah uang kepada Yusmada.
"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjung Balai dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Syahrial, kemudian disepakati Rp 200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," katanya.
Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjung Balai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjung Balai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.
Yusmada akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dirinya mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
"Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih t..erdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," katanya.
Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati. Pada 6 September 2019, terdakwa pun menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang.
Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.
"Saat bertemu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," katanya.
Baca Juga: Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang itu diberikan kepada ajudannya Ihsan Prawira. yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Balai.
Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang itu ditambah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Rp 109.000.000.
"Pada 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjung Balai terdakwa dilantik sebagai Sekda," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Akan Bongkar Aliran Suap ke BPK Perwakilan Sulsel
-
Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado
-
Bupati Banyumas Nyatakan Takut Kena OTT KPK, Saran Novel: Jangan Terima Suap
-
Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
-
Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal