SuaraSumut.id - Sekda Tanjung Balai, Yusmada didakwa menyuap Wali Kota M Syahrial Rp 100 juta untuk bisa mendapatkan jabatannya.
Demikian dikatakan JPU KPK Siswandono saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021). Dalam dakwaan itu, Syahrial disebut yang berinisiatif meminta sejumlah uang kepada Yusmada.
"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjung Balai dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Syahrial, kemudian disepakati Rp 200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," katanya.
Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjung Balai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjung Balai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.
Yusmada akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dirinya mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
"Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih t..erdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," katanya.
Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati. Pada 6 September 2019, terdakwa pun menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang.
Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.
"Saat bertemu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," katanya.
Baca Juga: Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang itu diberikan kepada ajudannya Ihsan Prawira. yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Balai.
Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang itu ditambah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Rp 109.000.000.
"Pada 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjung Balai terdakwa dilantik sebagai Sekda," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Akan Bongkar Aliran Suap ke BPK Perwakilan Sulsel
-
Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado
-
Bupati Banyumas Nyatakan Takut Kena OTT KPK, Saran Novel: Jangan Terima Suap
-
Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
-
Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026
-
APMI dan BPDP Gelar Analisis Sentimen Sawit untuk Perkuat Narasi Berbasis Data
-
Mayat dalam Boks Plastik di Medan Hebohkan Warga, Polisi Kantongi Identitas Korban
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi