SuaraSumut.id - Sekda Tanjung Balai, Yusmada didakwa menyuap Wali Kota M Syahrial Rp 100 juta untuk bisa mendapatkan jabatannya.
Demikian dikatakan JPU KPK Siswandono saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021). Dalam dakwaan itu, Syahrial disebut yang berinisiatif meminta sejumlah uang kepada Yusmada.
"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjung Balai dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Syahrial, kemudian disepakati Rp 200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," katanya.
Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjung Balai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjung Balai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.
Baca Juga: Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri
Yusmada akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dirinya mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
"Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih t..erdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," katanya.
Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati. Pada 6 September 2019, terdakwa pun menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang.
Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.
"Saat bertemu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," katanya.
Baca Juga: BRI Obral Diskon di World Superbike Mandalika 2021
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang itu diberikan kepada ajudannya Ihsan Prawira. yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Balai.
Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang itu ditambah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Rp 109.000.000.
"Pada 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjung Balai terdakwa dilantik sebagai Sekda," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lobi Kejagung Disulap Jadi Garasi Kendaraan Mewah: Hasil Sitaan Terkait Suap Ekspor CPO
-
Kejagung Akan Jemput Paksa Hakim Djumyanto Terkait Suap Perkara Ekspor CPO
-
Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
-
Ketua PN Jaksel Terjerat Kasus Suap CPO, Diduga Terima Rp 60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi
-
Skandal Suap Hakim di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
Terkini
-
Asyik, Warga Padangsidimpuan Sumut Boleh Pakai Mobil Dinas Wali Kota untuk Nikah
-
Pelaku Narkoba Dilepas saat Polisi Diserang di Belawan Ditangkap
-
Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Bisa Kamu Terima dari Klik Link Dana Kaget Edisi Senin Pagi Cerah Ini
-
Coba Keberuntungan dari DANA Kaget Minggu 13 April 2025, Bisa Buat Jajan di Indomaret Lho!
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu