SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara terhadap DP (35), pemerkosa keponakan di Aceh Besar. Usai divonis, DP kabur sehingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan kini DPO," kata JPU Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, melansir Antara, Rabu (17/11/2021).
DP divonis bersalah dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang hukum jinayat.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Untuk itu, diminta kepada masyarakat yang melihat DP dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kami sudah lakukan semua upaya persuasif seperti bertemu keluarga, namun sejauh ini juga belum jelas keberadaannya. Kami terus mencarinya," katanya.
Sebelumnya, DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara.
DP kemudian mengajukan upaya banding. Oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas yang bersangkutan.
Kemudian, JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga: Ini 5 Tanda Kencan Pertama Kamu Nggak Bisa Dilanjutkan
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Oleh Ayah Kandung Di Luwu Timur
-
Heboh Empat Siswi SMA di Jayapura Jadi Korban Pemerkosaan Pejabat
-
Hans Koromath Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Anak Dipindahkan ke Makassar
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini