SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara terhadap DP (35), pemerkosa keponakan di Aceh Besar. Usai divonis, DP kabur sehingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan kini DPO," kata JPU Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, melansir Antara, Rabu (17/11/2021).
DP divonis bersalah dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang hukum jinayat.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Untuk itu, diminta kepada masyarakat yang melihat DP dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kami sudah lakukan semua upaya persuasif seperti bertemu keluarga, namun sejauh ini juga belum jelas keberadaannya. Kami terus mencarinya," katanya.
Sebelumnya, DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara.
DP kemudian mengajukan upaya banding. Oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas yang bersangkutan.
Kemudian, JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga: Ini 5 Tanda Kencan Pertama Kamu Nggak Bisa Dilanjutkan
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Oleh Ayah Kandung Di Luwu Timur
-
Heboh Empat Siswi SMA di Jayapura Jadi Korban Pemerkosaan Pejabat
-
Hans Koromath Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Anak Dipindahkan ke Makassar
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat