SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara terhadap DP (35), pemerkosa keponakan di Aceh Besar. Usai divonis, DP kabur sehingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan kini DPO," kata JPU Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, melansir Antara, Rabu (17/11/2021).
DP divonis bersalah dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang hukum jinayat.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Untuk itu, diminta kepada masyarakat yang melihat DP dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kami sudah lakukan semua upaya persuasif seperti bertemu keluarga, namun sejauh ini juga belum jelas keberadaannya. Kami terus mencarinya," katanya.
Sebelumnya, DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara.
DP kemudian mengajukan upaya banding. Oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas yang bersangkutan.
Kemudian, JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga: Ini 5 Tanda Kencan Pertama Kamu Nggak Bisa Dilanjutkan
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Oleh Ayah Kandung Di Luwu Timur
-
Heboh Empat Siswi SMA di Jayapura Jadi Korban Pemerkosaan Pejabat
-
Hans Koromath Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Anak Dipindahkan ke Makassar
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan