SuaraSumut.id - Ibu pelaku pembuang bayi di Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). Pelaku berinisial FW (18), membuang bayinya setelah dilahirkan.
"Pelaku membuang bayi pada Sabtu 13 November 2021 usai melahirkan. Pelaku tidak mau warga mengetahui dia melahirkan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (19/11/2021).
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu disebut hasil hubungan gelap pelaku dengan teman laki-lakinya. Bayi malang itu dimasukkan ke dalam karung dalam kondisi masih hidup.
Pelaku lalu meminta tolong seseorang untuk membuang bayinya ke Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Efek Domino Tarif Cukai yang Eksesif: Maraknya Rokok Ilegal
"Pelaku meminta tolong kepada seseorang membuang bayi itu. Kepada orang itu pelaku mengaku karung itu berisi bangkai entok," katanya.
Karung berisi bayi yang dibuang ditemukan warga pada Selasa 16 November 2021. Saat itu warga yang tengah gotong royong curiga dengan isi karung karena mengeluarkan aroma menyengat.
Karung lalu diambil menggunakan kayu. Saat dibuka warga kaget ternyata isinya jasad bayi. Hal itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pelaku FW mengaku menyesal telah membuang bayinya. Dirinya mengaku panik setelah melahirkan bayi malang itu seorang diri.
"Menyesal pak, saya panik. Saya melahirkan bayi itu seorang diri. Orang tua saya tidam tau saya hamil," akunya.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: Tahun 2022 adalah Golden Moment Ekonomi Indonesia
Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 338 dan Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap