Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 November 2021 | 11:14 WIB
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat rilis di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021). [Budi Warsito/Suara.com]

SuaraSumut.id - Ibu pelaku pembuang bayi di Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). Pelaku berinisial FW (18), membuang bayinya setelah dilahirkan.

"Pelaku membuang bayi pada Sabtu 13 November 2021 usai melahirkan. Pelaku tidak mau warga mengetahui dia melahirkan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (19/11/2021).

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu disebut hasil hubungan gelap pelaku dengan teman laki-lakinya. Bayi malang itu dimasukkan ke dalam karung dalam kondisi masih hidup.

Pelaku lalu meminta tolong seseorang untuk membuang bayinya ke Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Efek Domino Tarif Cukai yang Eksesif: Maraknya Rokok Ilegal

"Pelaku meminta tolong kepada seseorang membuang bayi itu. Kepada orang itu pelaku mengaku karung itu berisi bangkai entok," katanya.

Karung berisi bayi yang dibuang ditemukan warga pada Selasa 16 November 2021. Saat itu warga yang tengah gotong royong curiga dengan isi karung karena mengeluarkan aroma menyengat.

Karung lalu diambil menggunakan kayu. Saat dibuka warga kaget ternyata isinya jasad bayi. Hal itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Pelaku FW mengaku menyesal telah membuang bayinya. Dirinya mengaku panik setelah melahirkan bayi malang itu seorang diri.

"Menyesal pak, saya panik. Saya melahirkan bayi itu seorang diri. Orang tua saya tidam tau saya hamil," akunya.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: Tahun 2022 adalah Golden Moment Ekonomi Indonesia

Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 338 dan Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kontributor : Budi warsito

Load More