Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 November 2021 | 15:37 WIB
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

SuaraSumut.id - Kejari Binjai menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Binjai, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka adalah SY selaku Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, CSA Direktur Tunas Asli Mulia dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel Kejari Binjai, M. Harris mengatakan, proyek pengadaan terdiri dari empat kegiatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 776.941.000 pada tahun 2019.

Dalam pengerjaannya terjadi indikasi mark up. Setelah dilakukan audit oleh BPK Sumut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 388.978.739.

Baca Juga: Menolak Tua Hingga Peremajaan Kulit, Ini 5 Manfaat Lemon untuk Wajah

"Untuk tersangka JP masih menjadi DPO. Nanti berkasnya tetap kita limpahkan ke PN Tipikor Medan dengan sidang in absensia atau persidangan tanpa terdakwa," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (19/11/2021).

Terkait dua tersangka SY dan CSA dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Pemberitahuan penetapan tersangka keduanya sudah kita layangkan ke pihak keluarga," tukasnya.

Load More