Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 26 November 2021 | 10:54 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. [Suara.com/Budi Warsito]

"Mereka mengambil keuntungan dengan cara meminta uang kepada keluarga korban. Alasannya sebagai uang kebersamaan dan uang kamar. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta," tukasnya.

Load More