SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polres Ternate, Bripka Muh Eko yang diduga terlibat kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
PN Ternate menyatakan Eko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, melansir Antara, Minggu (28/11/2021).
Eko dipastikan akan menghadapi sidang profesi karena melakukan pelanggaran pidana narkoba.
"Saat oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan maka nanti secara teknis segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," jelasnya.
Sekadar diketahui, perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet sabu dengan berat metro 0,17 gram. Saat dites urine hasilnya positif.
Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka Muh Eko dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.
Baca Juga: Anak Nagita dan Aurel Ramai Dijodohkan, Keluarga Raffi Ahmad Tertawa Ngakak
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba
-
2 Ribuan Warga Tulang Bawang Barat Terpapar Narkoba
-
2.356 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Lampung dan Jajaran Sepanjang 2021
-
Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Digelar
-
Ditahan karena Kasus Narkoba, Satrio Ijab Kabul dengan Kekasih di Lapas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas
-
2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024 Ditahan