SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polres Ternate, Bripka Muh Eko yang diduga terlibat kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
PN Ternate menyatakan Eko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, melansir Antara, Minggu (28/11/2021).
Eko dipastikan akan menghadapi sidang profesi karena melakukan pelanggaran pidana narkoba.
"Saat oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan maka nanti secara teknis segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," jelasnya.
Sekadar diketahui, perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet sabu dengan berat metro 0,17 gram. Saat dites urine hasilnya positif.
Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka Muh Eko dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.
Baca Juga: Anak Nagita dan Aurel Ramai Dijodohkan, Keluarga Raffi Ahmad Tertawa Ngakak
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba
-
2 Ribuan Warga Tulang Bawang Barat Terpapar Narkoba
-
2.356 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Lampung dan Jajaran Sepanjang 2021
-
Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Digelar
-
Ditahan karena Kasus Narkoba, Satrio Ijab Kabul dengan Kekasih di Lapas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair