SuaraSumut.id - Masih ingat dengan kasus oknum guru di Medan berinisial PG (49) ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya berusia 14 tahun.
Oknum guru berinisial PG ditangkap pada 14 Oktober 2021. Ia pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
PG dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Hukuman PG ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik. Namun seiring perjalanan waktu, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka PG.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus membenarkan penahanan terhadap PG telah ditangguhkan. Alasan polisi memulangkan PG karena telah adanya perdamaian.
"Kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah berdamai. Tersangka ditangguhkan penahanannya," katanya, Senin (29/11/2021).
Meski sudah berdamai, kata Firdaus, kasus itu tetap dilanjutkan ke Jaksa untuk nantinya menjalani sidang di pengadilan.
"Iya masih lanjut perkaranya," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong GNB Dukung Palestina Merdeka
Berita Terkait
-
Pendidikan Anak Korban Pencabulan di Malang Dijamin Pemerintah
-
Terlilit Kasus Pencabulan, Unej Tentukan Nasib Dosen RH Setelah Inkrah
-
Mahasiswi Unri Korban Pencabulan, Ketakutan Bertemu Pelaku Saat Rekonstruksi
-
Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana