Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 29 November 2021 | 12:40 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus pencabulan beberapa waktu lalu. [Ist]

SuaraSumut.id - Masih ingat dengan kasus oknum guru di Medan berinisial PG (49) ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya berusia 14 tahun.

Oknum guru berinisial PG ditangkap pada 14 Oktober 2021. Ia pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

PG dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Hukuman PG ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik. Namun seiring perjalanan waktu, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka PG.

Baca Juga: Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong GNB Dukung Palestina Merdeka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus membenarkan penahanan terhadap PG telah ditangguhkan. Alasan polisi memulangkan PG karena telah adanya perdamaian.

"Kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah berdamai. Tersangka ditangguhkan penahanannya," katanya, Senin (29/11/2021).

Meski sudah berdamai, kata Firdaus, kasus itu tetap dilanjutkan ke Jaksa untuk nantinya menjalani sidang di pengadilan.

"Iya masih lanjut perkaranya," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Waspada! Gempa Bumi dan Tsunami Jadi Ancaman Pesisir Pantai Selatan Jawa

Load More