SuaraSumut.id - Lelang jabatan Sekda Sumut masih sepi peminat. Sejak dibuka 26 November 2021, belum ada satupun ASN yang mendaftar.
"Belum (ada yang mendaftar)," kata Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).
Berdasarkan jadwal pendaftaran dan penyerahan berkas adalah 26 November hingga 2 Desember 2021.
"Mungkin lagi proses," sambungnya.
Diketahui, lelang jabatan untuk posisi Sekda Sumut berdasarkan pengumuman pendaftaran nomor 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi pada 23 November 2021.
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.
Adapun syarat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut, yaitu berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022. Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.
Baca Juga: Kode Redeem Fortnite 30 November 2021, Klaim Sekarang Juga!
Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama dua tahun terkahir.
Berikut tahapan lelang jabatan Sekda Sumut:
1. Pengumuman seleksi 26 November hingga 2 Desember 2021
2. Pendaftaran dan penerimaan 26 November hingga 2 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
3. Seleksi administrasi 2 hingga 4 Desember 2021
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 6 Desember 2021
5. Penulisan makalah 8 Desember 2021
6. Pengumuman hasil penulisan makalah 13 Desember 2021
7. Assessment test 16 Desember 2021
8. Pengumuman hasil assessment test 20 Desember 2021
9. Wawancara dan rekam jejak 10-11 Januari 2022
10. Rapat panitia seleksi penetapan penilaian akhir 12-13 Januari 2022
11. Pengumuman penilaian akhir 14 Januari 2022
12. Penyerahan laporan dan hasil kepada seleksi pejabat JPT madya pembina kepegawaian daerah 14 Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan