SuaraSumut.id - Lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut dibuka. Hal itu berdasarkan pengumuman pendaftaran nomor 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi pada 23 November 2021.
"Ya, sudah diumumkan," kata Kepala BKD Sumut, Faisal Arif Nasution, melansir Antara, Senin (29/11/2021).
Lantaran Sekda Sumut setingkat pejabat eselon I, maka panitia seleksi adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
"Ketua pansel pak Dirjen Otda Kemendagri," ujarnya.
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.
Adapun syarat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut, yaitu berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.
Baca Juga: Doa Istikharah Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama dua tahun terkahir.
Berikut tahapan lelang jabatan Sekda Sumut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem