SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Sumut, Aipda Guntur Siringo- ringo divonis 17 tahun penjara.
Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru dengan kerugian Rp 180 juta.
"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian dikatakan ketua majelis sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Sabtu (27/11/2021).
"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian ketua majelis dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Selasa (28/11/2021).
Majelis hakim dalam persidangan diketuai Arie Ferdian didampingi dua hakim anggota Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki. Putusan dibacakan pada Jumat (26/11).
Vonis yang dijatuhkan lebih lebih ringan dari tuntutan JPU Maulita Sari, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Peristiwa berawal saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) Rp 180 juta pada 25 Juni 2015, untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.
Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.
Setelah beberapa bulan, korban menagih kembali. Namun terdakwa meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Hal itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: 4 Drama Korea Bertema Sekolah, Penggambaran Kerasnya Pendidikan di Korea Selatan
Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban kembali mendatangi terdakwa. [Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih