SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Sumut, Aipda Guntur Siringo- ringo divonis 17 tahun penjara.
Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru dengan kerugian Rp 180 juta.
"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian dikatakan ketua majelis sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Sabtu (27/11/2021).
"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian ketua majelis dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Selasa (28/11/2021).
Majelis hakim dalam persidangan diketuai Arie Ferdian didampingi dua hakim anggota Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki. Putusan dibacakan pada Jumat (26/11).
Vonis yang dijatuhkan lebih lebih ringan dari tuntutan JPU Maulita Sari, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Peristiwa berawal saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) Rp 180 juta pada 25 Juni 2015, untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.
Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.
Setelah beberapa bulan, korban menagih kembali. Namun terdakwa meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Hal itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: 4 Drama Korea Bertema Sekolah, Penggambaran Kerasnya Pendidikan di Korea Selatan
Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban kembali mendatangi terdakwa. [Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter