SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Sumut, Aipda Guntur Siringo- ringo divonis 17 tahun penjara.
Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru dengan kerugian Rp 180 juta.
"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian dikatakan ketua majelis sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Sabtu (27/11/2021).
"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian ketua majelis dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Selasa (28/11/2021).
Majelis hakim dalam persidangan diketuai Arie Ferdian didampingi dua hakim anggota Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki. Putusan dibacakan pada Jumat (26/11).
Vonis yang dijatuhkan lebih lebih ringan dari tuntutan JPU Maulita Sari, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Peristiwa berawal saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) Rp 180 juta pada 25 Juni 2015, untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.
Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.
Setelah beberapa bulan, korban menagih kembali. Namun terdakwa meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Hal itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: 4 Drama Korea Bertema Sekolah, Penggambaran Kerasnya Pendidikan di Korea Selatan
Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban kembali mendatangi terdakwa. [Antara]
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika