SuaraSumut.id - Nelayan diperingatkan untuk tidak menggunakan bahan kimia jenis potasium dalam menangkap ikan. Pasalnya, polisi akan menindak tegas dan menjerat pelaku dengan pidan.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Yapen, Iptu Edy Tohir mengaku, telah meningkatkan patroli di wilayah Perairan Kepulauan Yapen. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan potas oleh nelayan.
"Kita juga menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan potas dalam menangkap ikan atau menggunakan kejutan listrik," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Kamis (2/12/2021).
Penangkapan ikan dengan kejutan listrik atau racun potas dapat membunuh seluruh ikan, termasuk biota lain. Bahkan, potas juga berbahaya bagi nelayan itu sendiri.
"Kami menjaga juga hubungan warga di sekitar perairan, nelayan dan warga sekitar jangan sampai ada konflik, apalagi Yapen juga memiliki biota laut yang luar biasa, terumbu karang yang terjaga dengan baik, sayang jika rusak karena proses penangkapan ikan yang tidak sesuai,” ucap Edy.
Edy juga memastikan penggunaan potas untuk menangkap ikan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi jelas menangkap ikan menggunakan potas melanggar hukum dan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terombang-ambing 8 Hari, Dua Nelayan Iran Ini Berhasil Diselamatkan Angkatan Laut AS
-
Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Selaut, Pencarian Dilakukan
-
Tangkapan Hiu Nelayan Aceh Hanya 700 Kg Gegara Cuaca Buruk
-
Gelombang Disertai Angin Kencang, Nelayan di Selat Sunda Diminta Waspada
-
Banjir Belum Surut, Perahu Nelayan di Sukabumi Pindah ke Jalan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Catat Lokasi, dan Jam Operasional
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal