SuaraSumut.id - Sebanyak 22 daerah di Sumatera Utara (Sumut), telah menetapkan upah minimum (UMK) kabupaten/kota 2022. Ada enam daerah yang tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.
Keenam daerah tersebut adalah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, melansir Antara, Jumat (3/12/2021).
"Penetapan UMK merupakan usulan bupati/wali kota. Hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah," katanya.
Baca Juga: Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Sementara itu, ada 11 kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan UMK di daerah masing-masing.
Dari 22 UMK yang telah ditetapkan, Medan paling besar, yaitu 1,22 persen atau Rp 40.778,08. Dengan begitu UMK Medan 2022 berjumlah Rp 3.370.645,08.
Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut:
1. Medan Rp 3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp 40.778,08)
2. Deli Serdang Rp 3.188.592,42 (tetap)
Baca Juga: Tak Terima Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Ayah Vanessa Angel Siap Lapor Polisi
3. Serdang Bedagai Rp 869.292 (tetap)
4. Binjai Rp 2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp 15.903,41)
5. Langkat Rp 2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp 3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77).
7. Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29).
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap)
10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20).
11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)
12. Labuhanbatu Rp 2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp 9.280,48)
13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp 7.290,06)
14. Padanglawas Rp 2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp 22.828,39)
15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp 310,85)
16. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34 (tetap)
17. Padangsidimpuan Rp 2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp 28.156,86)
18. Toba Rp 2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp 32.502,59).
19. Humbang Hasundutan Rp 2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp 14.312,77)
20. Tapanuli Tengah Rp 2.830.884,32 (tetap)
21. Sibolga Rp 3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp 2.826,50)
22. Gunungsitoli Rp 2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp 7.102,03)
Berita Terkait
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya