SuaraSumut.id - Polisi menetapkan RB menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan bayi. RB sebelumnya menyerahkan diri pada polisi pada Kamis (2/12/2021).
Jasad ibu dan bayi itu ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik di saluran pipa SPAM, Kupang.
"Penyidik melakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12/2021), RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, melansir Antara, Sabtu (4/12/2021).
RB pun menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan itu.
"RB dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, jasad ibu dan bayi ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Berita Terkait
-
Kondisi Kejiwaan Anak Korban Pembunuhan Sadis Diperiksa, Pastikan Hal Ini
-
Murder Mystery: Saat Tamu Tak Diundang Ungkap Misteri Pembunuhan Bos Besar
-
Napi Kasus Pembunuhan Mertua Bupati Lamongan Tewas di Lapas Malang
-
Dendam Jadi Motif Pembunuhan Sopir Asal Jakarta di Medan
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK