Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:48 WIB
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan sopir asal Jakarta tewas. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa sopir pengangkutan barang (ekspedisi) asal Jakarta berinisial W (43).

Pelaku berinisial LM (51) ternyata merupakan sahabat korban. Ia tega menganiaya W hingga tewas hanya karena sakit hati korban bersikap sombong.

"Motif pembunuhan ini karena dendam, sikap dan perilaku korban dianggap sombong," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).

Peristiwa berawal saat pelaku dibawah pengaruh minuman mendatangi korban yang sedang tertidur di bangku, pada Selasa (30/11/2021) malam. Cekcok pun tak terhindarkan.

Baca Juga: Lawan Naga Mekes, Beruang Madu Dilanda Badai Cedera

"Pelaku menarik kera baju korban dengan kuat, seketika juga korban terjatuh, terlempar dari bangku dan kepalanya membentur lantai. Akibat benturan inilah si korban kejang dan meninggal dunia," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

"Mereka ini sebenarnya sahabat, sesama sopir, namun ada sikap korban yang dianggap pelaku kurang tepat, ini terakumulasi menjadi dendam," tukas Irsan.

Sementara itu, pelaku LM mengatakan, dendam itu bermula saat korban tidak menyahut tatkala dipanggilnya.

"Kupanggil dia tak nyahut, terus ada pula kawan (sopir lainnya) yang bilang aku mukuli dia (korban), kesal aku kukejar dia, karena gak dapat, si korban ini lah kutarik kera bajunya," tandasnya.

Baca Juga: Lagunya Panen Dislike, Adik Vanessa Angel Tak Peduli

Kontributor : M. Aribowo

Load More