SuaraSumut.id - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan untuk memangsa korbannya. Seperti yang dilakukan kawanan perampok di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini. Mereka mengumpankan cewek cantik untuk menjerat korbannya.
Begitu korban lengah, pelaku menganiaya dan menguras habis harta benda korban. Namun demikian, sepak terjang pelaku berakhir di tangan polisi.
"Para pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang ditangkap berinisial JM (28), A (29), MDFS (26) dan seorang wanita muda berinisial NHS (19). Dalam aksinya para pelaku mengajak ketemuan korbannya di kos, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Bandara Tebelian Diresmikan Jokowi, Anggaran Pembuatannya Rp 519 Miliar
"Korban chat WhatsApp dengan NHS (pelaku) untuk bertemu di tempat kos. Pelaku meminta korban agar sekalian membawa rokok," kata Faidir.
Korban DH (20) dengan semangat menggebu langsung mengengkol motornya, tancap gas menuju kos.
Sesampainya di kos, kata Faidir, pelaku wanita pergi keluar. Sial bagi korban, begitu pintu kos berbunyi yang masuk malah seorang pria.
"Pelaku JM menanyakan identitas korban. Saat korban mengeluarkan dompetnya, pelaku merampas dompet dan mengambil uang korban Rp 115 ribu," katanya.
Karena korban merasa ketakutan lari keluar kamar kos, dan dikejar JM. Korban kemudian dianiaya dan teman A juga mengejar serta menyeret korban kembali kamar kos.
Baca Juga: 9 Potret Pembaptisan Dante Anak Kedua Chelsea Olivia, Imutnya Curi Perhatian
"JM merampas cincin korban dan A mengancam menikam korban. Saat pelaku lengah korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polsek Patumbak," ucap Faidir.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara terpisah.
Dari pemeriksaan, kata Faidir, pelaku pernah merampok motor milik korbannya RP (52) Jumat (8/11/2021).
"Modusnya sama mengumpankan wanita untuk menjaring korban. Saat itu korban melintas dan pelaku wanita meminta tumpangan untuk diantarkan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh.
"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban," tukasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Simempar, Wisata Alam Indah di Tengah Hutan Deli Serdang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya